Kronologi Lengkap Penemuan Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat, Diduga Tempat Perbudakan?
Kronologi Lengkap Penemuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Diduga Tempat Perbudakan?
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin - Angin, diduga menyelenggarakan perbudakan modern setelah ditemukan kerangkeng ataupun penjara manusia di kediamannya, Penemuan tersebut bermula dari penggeledahan rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Organisasi buruh migran, Migrant Care, kemudian melaporkan temuan kerangkeng manusia itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, mengungkapkan setidaknya lebih dari 40 orang pernah ditahan di penjara milik Terbit Rencana Perangin- Angin.
Puluhan orang tersebut ditahan di dua penjara manusia di rumah Terbit.
" Terdapat 2 sel di dalam rumah Bupati yang digunakan buat memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis, Senin (24/01/2022), dilansir dari laman web TribunMedan.
Lebih lanjut, Anis berkata para tahanan tersebut dipekerjakan di lahan sawit.
Tiap harinya, mereka hendak bekerja selama 10 jam, mulai jam 08.00 sampai 18.00.
Sehabis bekerja, para tahanan akan kembali dimasukkan ke penjara oleh Terbit biar tidak dapat ke mana- mana.
" Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi hingga jam 6 sore," ucapnya.
" Sehabis mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng ataupun sel serta tidak memiliki akses ke mana- mana," ucapnya.
Anis Hidayah pula menyebut paling tidak terdapat 7 poin perlakuan kejam serta tidak manusiawi yang diduga ialah praktik perbudakan modern serta perdagangan manusia yang dipraktikan di sana.
Anis melaporkan, Terbit diduga membangun semacam penjara ataupun kerangkeng di rumahnya.
Kerangkeng tersebut dipakai buat menampung para pekerja sehabis mereka bekerja.
Tidak hanya itu, lanjut Anis, para pekerja tersebut tidak mempunyai akses ke mana pun.
" Keempat, mereka hadapi penyiksaan, dipukul, lebam, serta cedera," kata Anis di kantor Komnas HAM Jakarta pada Senin (24/01/2022), seperti dilansir dari laman Tribunnews. com.
Anis pula menduga para pekerja diberi makan tidak layak ialah cuma 2 kali sehari.
Keenam, kata Anis, mereka tidak digaji selama bekerja.
Ketujuh, mereka tidak memiliki akses komunikasi dengan pihak luar.
"Sehingga berdasarkan permasalahan tersebut kita melaporkan ke Komnas HAM, sebab pada prinsipnya itu sangat keji, baru tahu ada kepala wilayah yang mestinya melindungi warganya namun malah memakai kekuasaannya buat secara sewenang- wenang melakukan kejahatan yang melanggar prinsip HAM, anti penyiksaan, anti perdagangan orang serta lain- lain," kata Anis.
Dalam pengaduannya ke Komnas HAM, Anis serta rombongan diterima oleh Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam serta jajarannya.
Berawal Dari Penemuan Polda Sumatera Utara
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mendalami penemuan adanya kerangkeng yang diduga guna mengurung manusia di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin.
Menurut polisi, setelah mendatangi kerangkeng dalam rumah bupati tersebut, ditemukan 27 orang di dalamnya.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam program Sapa Indonesia Malam melalui media Kompas TV, pada hari Senin (24/01/2022).
Hadi memaparkan bahwa tim Polda Sumut beserta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut serta BNNP Kabupaten Langkat sudah menghadiri lokasi tersebut pada Senin sore.
Penyelidikan dicoba sehabis terdapatnya laporan penemuan kerangkeng manusia di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat si bupati terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Jadi temuan yang kami dapat di lapangan. Kalau betul terdapat tempat yang menyamai penjara, terdapat jeruji serta sebagainya, serta sore tadi tim yang telah mendalami di posisi kediaman bupati Langkat, terdapat dekat 27 orang, yang nantinya ingin kita dalami sore hari ini,” ungkap Hadi.
Dari berdasarkan informasi sementara yang didapat polisi saat mendatangi rumah tersebut pada Senin (24/01/2022), kerangkeng manusia diklaim sebagai tempat rehabilitasi narkotika.
Namun menurut temuan, sampai saat ini belum terdapat izin sebagai tempat rehabilitasi narkoba di rumah kediaman Terbit Rencana Perangin - angin tersebut.
“Sampai saat kemarin dilakukan OTT KPK, kita dalami, tidak memiliki izin itu,” ucap Hadi Wahyudi.
Kabar yang didapat kepolisian dari penjaga, tempat menyamai penjara tersebut mulai dibangun sekitar 2012.
Baginya, inisiatif pembangunan tersebut berasal dari Terbit Rencana Peranginangin sendiri.
Sebabnya, banyak orang tua yang menitipkan anaknya yang ikut serta narkoba serta kenakalan anak muda kepada Terbit. Sehingga Terbit membangun bangunan yang menyerupai penjara tersebut.
“Itu dijadikan selaku tempat rehabilitasi untuk para pencandu narkoba serta anak- anak kenakalan remaja, yang dititipkan oleh orangtuanya,” kata Kombes Hadi. Apalagi bagi Hadi, orang tua menitipkan anaknya disertai dengan surat pernyataan.
Bermula dari awal Penggeledahan KPK
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam permasalahan dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020- 2022.
Tidak hanya bupati, KPK pula menetapkan Iskandar Peranginangin (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang pula kerabat kandung Bupati selaku terdakwa bersama 3 pihak swasta/ kontraktor masing- masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), serta Isfi Syahfitra(IS).
Perkara itu terungkap bermula dikala bupati sedang bersama kerabat kandungnya, Iskandar PA, mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat. Bupati memerintahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Langkat, Suhardi untuk berkoordinasi dengan Iskandar buat memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek.
Mereka yang mau menang proyek diduga harus memberikan suap sebanyak 15% dari nilai proyek kepada bupati dan Iskandar. Bayaran naik menjadi 16,5% bilamana proyek itu menggunakan mekanisme penunjukan langsung.
Salah satu kontraktor yang menang untuk mengerjakan sejumlah proyek ialah Muara Perangin - angin. Dia memenangkan proyek senilai Rp4,3 miliar.
Beberapa proyek lainnya dikerjakan oleh Bupati melalui perusahaan milik Iskandar. KPK menduga fee yang diberikan Muara kepada Bupati sebanyak Rp786 juta, Demikianlah informasi yang kami sampaikan untuk anda, semoga artikel ini membantu anda dalam mencari info yang bermanfaat, terima kasih.