Gaji ke-13 PNS Cair Juli, Cek Di sini Besaran Lengkapnya
Gaji ke-13 PNS Cair Juli, Cek Di sini Besaran Lengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan belanja pegawai yang meliputi gaji pegawai negeri sipil (PNS) tidak termasuk dalam kebijakan pemangkasan pada 2022. Termasuk gaji ke- 13.
Selain belanja pegawai, pemangkasan juga dikecualikan pada belanja barang operasional, belanja Anggaran Pendidikan, belanja Perlinsos PB1, Bansos PKH, Bansos Kartu Sembako (Program buat melindungi warga miskin) serta bisa mencakup Belanja Benda Non Ops serta belanja modal yang belum dicoba penandatanganan kontrak per bertepatan pada 25 Mei 2022.
"KL diminta menyisihkan total 24,5T untuk cadangan apabila terjadi kebutuhan mendesak yang diakibatkan kenaikan harga komoditas stamina dan pangan," kata Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata seperti yang dilansir dari halaman situs media CNBC Indonesia.
Gaji ke - 13 tetap bakal disalurkan sesuai jadwal berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022, yaitu Juli 2022. Sejalan dengan tujuannya, yaitu membantu PNS dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru anak sekolah.
Terkait besaran, Gaji 13 tahun 2022 ini ada penyesuaian yakni diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yg melekat pada gaji atau pensiunan pokok tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan 50% dari tunjangan kinerja per bulan untuk yang mendapatkan. Sehingga besaran keseluruhan lebih besar dari 2021.
Sebagai informasi, tidak seluruh PNS memperoleh gaji ke - 13, terdapat beberapa PNS yang tidak memperoleh gaji ke- 13 tahun ini.
Perihal ini mengacu pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022. Pasal tersebut menuturkan kalau gaji ke- 13 serta juga THR Lebaran tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, serta anggota Polri dalam 2 keadaan.
Kondisi yang awal adalah PNS yang bersangkutan tengah cuti di luar tanggungan negara ataupun dengan istilah lain.
Kemudian kondisi yang kedua yakni dikala PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri ataupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Sementara itu, untuk pencairannya akan dicoba sekitar bulan Juli 2022. Ini bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.
"Ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya ialah buat menunjang seluruh aparatur, terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli yang umumnya pula identik dengan kebutuhan- kebutuhan belanja untuk putra - putri bagi anak ASN, Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Polri," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan gaji ke- 13 bulan lalu.
Lebih rinci, dalam pasal 3 PP nomor 16 tahun 2022 dipaparkan penerima gaji ke- 13 adalah PNS (terhitung CPNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Kemudian terdapat pula, pensiunan PNS, pensiunan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara dan keluarga perwakilan penerima pensiunan.
Menurutnya, gaji ke- 13 bertujuan buat membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan anaknya yang masih sekolah. Tidak hanya itu, pula jadi salah satu aspek pendorong kegiatan perekonomian sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
"Gaji ke - 13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya berbagai belanja buat keperluan pendidikan." jelasnya.
Tunjangan PNS
1. Tunjangan Suami/Istri
Besaran tunjangan suami/ istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 1977. Disebutkan kalau PNS yang memiliki istri/ suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Bila suami serta istri sama- sama menjabat selaku PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
2. Tunjangan Anak
Sebagaimana tunjangan suami/ istri, tunjangan anak PNS pula diatur dalam PP No 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk tiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk 3 orang anak.
Syarat mendapatkan tunjangan anak ialah anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum sempat kawin, dan tidak memiliki pemasukan sendiri, dan jadi tanggungan PNS.
3. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 32/PMK. 02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Dalam aturan itu diterangkan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari serta Kalangan IV bisa Rp 41.000 per hari.
4. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diterima buat PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 buat IVA, Rp 1.260.000 buat IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.
5. Tunjangan Umum
Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu, Golongan PNS II Rp 180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.
6. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) jadi yang paling besar diterima PNS. Besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Pada tingkat pemerintahan pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Daftar Gaji Pokok PNS
Tabel Gaji PNS Golongan I:
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Tabel Gaji PNS Golongan II:
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Tabel Gaji PNS Golongan III:
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Tabel Gaji PNS Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200