Operasi Patuh 2022 Dimulai Hari Ini, Sasaran dan Besaran Dendanya
Operasi Patuh 2022 Dimulai Hari Ini, Sasaran dan Besaran Dendanya
Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal menggelar Operasi Patuh 2022 mulai hari ini, Senin (13/6/2022).
Tidak hanya mengajak warga tertib dan disiplin berlalu lintas, tujuan Operasi Patuh 2022 yakni untuk mengurangi angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi menjelaskan kalau penerapan Operasi Patuh berlangsung secara serentak di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia.
Operasi Patuh 2022, dijadwalkan berlangsung selama 14 hari yaitu mulai Senin, 13 Juni sampai MInggu, 26 Juni 2022.
"Iya, betul serentak dilaksanakan seluruh Indonesia," ucapnya kepada wartawan media, Minggu (12/6/2022).
Mekanisme Operasi Patuh 2022 imbuhnya dilakukan melalui 2 metode, ialah penilangan dan peneguran, Penilangan sendiri tidak bakal dilakukan oleh petugas, melainkan lewat tilang elektronik ataupun ETLE.
"Penegakan hukum dengan 2 cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan elektronik statis ataupun mobile, dan dengan penindakan teguran," ucapnya. (8/6/2022).
"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," tambahnya.
Terdapat 8 pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran dalam Operasi Patuh 2022.
Berikut sasaran operasi dan besaran dendanya, dilansir dari akun Instagram @tmcpoldametro, 11 Juni 2022:
1. Knalpot bising (tidak sesuai standar)
Kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ancaman sanksi bagi pengendara ini berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
2. Penggunaan rotator tidak sesuai
Penggunaan rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai, khususnya bagi kendaraan berpelat hitam akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.
Sanksinya, berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
3. Balap liar
Pengendara yang melakukan balap liar akan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
4. Melawan arus
Melawan arus akan dikenai Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000.
5. Bermain ponsel
Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Paal 283 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.
6. Tidak menggunakan helm SNI
Helm atau pelindung kepala yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 250.000.
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan terancam membayar denda maksimal Rp 250.000.
8. Berboncengan lebih dari 1 orang
Sepeda motor dirancang untuk dua orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang.
Jika penumpang lebih dari satu, maka siap-siap membayar denda maksimal Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 292 UU LLAJ.
Demikianlah informasi yang bisa dapat kami sampaikan mengenai Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal menggelar Operasi Patuh 2022 mulai hari ini, Senin (13/6/2022), berikut Sasaran dan Besaran Dendanya, Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca berita, terima kasih.