46 WNI Dideportasi dari Jeddah Ketahuan Memakai Visa Haji Mujamalah
46 WNI Dideportasi dari Jeddah Ketahuan Memakai Visa Haji Mujamalah
Kisah tidak menggunakan calon jemaah haji Indonesia dideportasi dari Arab saudi sebab bermasalah dengan visa. Terdapat 46 WNI yang terpaksa kembali lagi ke Indonesia, walaupun mereka telah siap dengan pakaian ihram.
Calon jemaah haji Indonesia telah datang di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Mereka diyakini telah membayar mahal buat dapat berhaji melalui jalur haji mujamallah, ataupun haji furoda, alias berhaji lewat kuota undangan Raja Arab Saudi, Raja Salman.
Namun apes, keinginan mulia mereka membayar mahal buat dapat menunaikan ibadah haji, akhirnya kandas, Mereka malah dideportasi oleh otoritas Arab Saudi, dan per Sabtu (2/7/2022), mereka dilaporkan telah berada kembali di Indonesia.
Sementara itu, puluhan jemaah itu sudah tiba di Jeddah dalam keadaan mengenakan baju ihram, Mereka juga wajib kembali kembali ke Indonesia, tanpa sempat beribadah sedikitpun di Tanah Suci, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief membetulkan perihal tersebut.
Menurut Hilman, pihak Arab Saudi menyatakan visa mereka bermasalah, sehingga mereka tidak lolos di pemeriksaan imigrasi.
"Informasi yang saya terima, mereka memakai jatah visa dari Malaysia serta Singapura. Tetapi berangkatnya dari Indonesia. Ketahuan petugas imigrasi Bandara Jeddah, mereka tidak bisa masuk," kata Hilman di Mekkah, Sabtu (3/7/2022).
Hilman mengaku belum mendapat informasi detail, berapa harga yang dikeluarkan para WNI itu untuk berhaji furoda, Tapi, sudah jadi rahasia umum, haji mujamalah ini sering dijual dengan harga ratusan juta rupiah, bahkan jauh lebih mahal dari biaya haji khusus atau yang dahulu lebih terkenal dengan istilah ONH Plus.
Haji Furoda ataupun haji mujamalah jadi satu jalur berhaji yang kini identik sebagai hajinya para sultan, Ini merupakan jalur haji undangan langsung dari Raja Arab Saudi, Undangan diberikan sebagai ciri hubungan diplomatik dan kejutan.
Namun, fenomena belakangan, jatah haji ini tampaknya malah diperjualbelikan, Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag bakal memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menerangkan bahwa hendak mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.
“kami sudah mendiskusikan banyak hal. Serta ini jadi perhatian kita semua. Mudah- mudahan nanti ada turunannya gimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ujarnya.
Hilman menegaskan, haji furoda tidak ada kaitannya dengan Kementerian Agama, Ia menuturkan, Kemenag cuma mengurus 2 hal saja, ialah haji reguler serta haji khusus, Kemenag bahkan tak tahu, berapa jatah haji furoda yang diberikan Kerajaan Saudi kepada Indonesia.
"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah dapat diatur oleh kita," sambungnya.
Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dia pula akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah.
"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasihan jemaah," tandasnya.
Itulah informasi yang bisa kami sampaikan, mengenai kabar 46 WNI Dideportasi dari Jeddah Ketahuan Memakai Visa Haji Mujamalah, Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca, terima kasih.