BPJS Kesehatan Uji Coba Kelas 1, 2, 3 Mulai Dihapus 1 Juli 2022
BPJS Kesehatan Uji Coba Kelas 1, 2, 3 Mulai Dihapus 1 Juli 2022
Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah walaupun uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dicoba kemarin, 1 Juli 2022. Kelas - kelas tersebut hendak digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Dikala ini, uji Coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Jadi, mulai Juli ini di 5 Rumah sakit tersebut tidak terdapat lagi kelas iuran BPJS 1, 2 dan 3.
Iuran BPJS Kesehatan sendiri ialah sejumlah dana yang harus dibayar oleh tiap peserta BPJS, supaya dapat menikmati layanannya. BPJS Kesehatan ialah salah satu wujud pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan
"Berlandaskan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, kalau Juli merupakan uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja," kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada wartawan media, Kamis (30/6/2022) lalu.
Arif menuturkan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Baginya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan syarat BPJS sebelumnya.
Mengacu kepada Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran didetetapkan berdasarkan kategori kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan yang Berlaku Juli 2022, Biaya Iuran BPJS Kesehatan untuk PPU 5% dari Penghasilan
Terdapat beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS. Arif menuturkan, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) ataupun pekerja formal baik penyelenggara negara kayak ASN, Tentara Nasional Indonesia (TNI), POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah.
Rinciannya ialah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Dia pun menyatakan ada batasan atas dan batas dasar untuk dasar perhitungan iuran BPJS." Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah ialah upah minimum kabupaten/ kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tutur ia.
"Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang cuma berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," sambungannya.
Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp 12 juta. Bilamana seorang pekerja memiliki pendapatan di atas Rp 12 juta, Rp 13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.
Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)
Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.
- Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
- kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
- kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
Jadi, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.
Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Demikianlah informasi yang bisa dapat kami sampaikan mengenai Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah walaupun uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dicoba kemarin, 1 Juli 2022. Kelas - kelas tersebut hendak digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca, terima kasih.