5 Daftar Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol yang Dilarang BPOM RI
5 Daftar Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol yang Dilarang BPOM RI
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan daftar obat sirup yang mempunyai kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal, Kamis (20/10/2022), Penemuan cemaran zat yang berbahaya bila kadarnya di atas ambang batas normal ini didapatkan dari hasil pengujian 39 bets dari 26 obat yang diduga dikonsumsi pasien gagal ginjal akut pada anak.
Menurut Farmakope ataupun acuan standar baku nasional, ambang batas aman cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari. Simak beberapa jenis obatnya.
Terdapat 5 produk masuk dalam daftar obat sirup yang dilarang dan ditarik peredarannya. Kelimanya dinyatakan berbahaya lantaran tercemar etilen glikol yang melebihi ambang batas aman.
Daftar obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang BPOM, Berdaskan dari sumber yang Dikutip dari laman resmi BPOM, Kamis (20/10/2022), jenis obat tersebut berupa obat penurun demam serta obat batuk dan flu, yakni:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan botol plastik 60ml2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan botol plastik 60ml
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan botol 60ml
Zat berbahaya yang berpotensi merusak ginjal ini kemungkinan bisa timbul ketika pelarut yang digunakan sebagai pengencer obat sirup ini bereaksi secara kimia.
BPOM pula menyebutkan, obat sirup yang dilarang tersebut diproduksi produsen dengan rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu. Diduga, zat cemaran berbahaya ini berasal dari pemasok bahan baku dari sumber yang berisiko.
Menyikapi penemuan daftar obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang BPOM di atas, seluruh obat tersebut segera ditarik serta dimusnahkan.
Tidak hanya itu, BPOM pula menginstruksikan seluruh industri farmasi yang memiliki obat sirup ataupun cair yang berpotensi tercemar EG dan DEG buat melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
Industri farmasi juga butuh melakukan upaya pencegahan seperti mengganti formula obat dan ataupun bahan baku yang potensial tercemar EG dan DEG.
Perihal yang butuh diingat, hasil penemuan daftar obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang BPOM di atas belum tentu jadi pemicu gagal ginjal akut pada anak.
Kementerian Kesehatan, BPOM, pakar farmasi, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), bersama Puslabfor Polri masih terus menginvestigasi mungkin lain penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Tidak hanya penggunaan obat, terdapat aspek risiko pemicu penyakit yang dikenal dengan sebutan medis gangguan ginjal akut progresif atipikal ini. Di antara lain infeksi virus, infeksi bakteri seperti leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS - C) pasca – Covid - 19.
Demikianlah informasi berita yang bisa dapat kami sampaikan mengenai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan daftar obat sirup yang mempunyai kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal, 5 Daftar Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol yang Dilarang BPOM RI, Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, terima kasih.