-->

Amarah Ibu Brigadir N Yosua Hutabarat: Ada Apa Kamu Sama si Putri Itu, Kuat Ma'ruf

Ibu Brigadir N Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, mencurahkan isi hatinya di sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Kuat Maruf serta Bripka Ricky R.

Amarah Ibu Brigadir N Yosua Hutabarat: Ada Apa Kamu Sama si Putri Itu, Kuat Ma'ruf

Ibu Brigadir N Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, mencurahkan isi hatinya di sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Kuat Maruf serta Bripka Ricky Rizal. Ia tidak habis pikir para terdakwa membuat skenario buat membunuh Yosua.

"Kuat Maruf, skenario yang sangat hebat! Sangat luar biasa saya lihat di dalam perkara ini. Kamu mengenali seluruhnya. Apalagi menginginkan daripada kematian anakku. Jadi kalian serta atasan kamu FS dan PC sangat - sangat luar biasa skenariomu," kata Rosti di PN Jaksel, Rabu (2/11/2022).

Perihal itu disampaikan Rosti disaat jadi saksi dalam persidangan Kuat serta Ricky. Ia bicara sesudah mendapat izin dari hakim.

Tidak cuma itu, Rosti mempertanyakan ada apa antara Kuat Maruf serta istri Sambo, Putri Candrawathi. Ia bertanya siapa Kuat Maruf bagi Putri.

"Terdapat apa kamu sama sang Putri itu, Kuat Maruf?! Ada apa? Siapa kalian di dalam itu? Siapanya sang Putri kamu? Hingga kamu mendesak mengatur si Putri. Aku orang kecil saja tidak bolehkan orang lain di rumah mengatur. Terlebih kepada istri yang bukan istri kita," kata Rosti.

Sebelumnya, Kuat Maruf serta Ricky didakwa bersama - sama Bharada Eliezer, Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat Maruf diucap jaksa, turut ikut serta dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.

"Mereka yang melangsungkan, yang menyuruh melakukan, serta ikut dan melaksanakan perbuatan, dengan sengaja serta dengan rencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa disaat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Dalam permasalahan ini, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

Nah itulah informasi berita yang bisa dapat kami sampaikan mengenai Ibu Brigadir N Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, mencurahkan isi hatinya di sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Kuat Maruf serta Bripka Ricky Rizal, Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, terima kasih.

Anda mungkin menyukai postingan ini

  1. Untuk menyisipkan sebuah kode gunakan <i rel="pre">code_here</i>
  2. Untuk menyisipkan sebuah quote gunakan <b rel="quote">your_qoute</b>
  3. Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image">url_image_here</i>