Pemprov DKI Jakarta Putuskan UMP Tahun 2023 Jadi Rp 4,9 Juta per Bulan
Pemprov DKI Jakarta Putuskan UMP Tahun 2023 Jadi Rp 4,9 Juta per Bulan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen ataupun setara Rp 4,9 juta. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, serta Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, besaran itu telah melalui tahap finalisasi.
"Sudah (finalisasi) dong. Telah terdapat Surat Keputusan Gubernurnya," ucap Andri saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022) malam.
Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur No 1153 Tahun 2022.
"(UMP DKI 2023) sebesar Rp 4.901.798 Angka ini naik sebesar Rp 259.944 dari UMP tahun 2022 kemudian ialah Rp 4.641.854," kata Andri dalam keterangannya.
Sebelumnya, Andri menuturkan kalau besaran tersebut masih menunggu finalisasi.
"Insya Allah hari ini (diumumkam). Nanti jika oke, baru nanti diumumkan," kata Andri di Balai Kota DKI, Senin siang.
Ada pula angka itu bersumber pada usulan Pemprov DKI. Sebelumnya, Pemprov DKI mengusulkan UMP Jakarta naik 5,6 persen ataupun setara Rp 4,9 juta pada 2023. Nilai itu diajukan dalam sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11/2022).
"Dari Pemerintah (Provinsi) mengusulkan sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, setara dengan Rp 4.901.798," kata Andri di Balai Kota DKI, Kamis (24/11/2022) lalu.
Sedangkan itu, kata Andri, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan kenaikan 2,62 persen ataupun setara Rp 4.763.293. Apindo DKI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Setelah itu, Kamar Dagang Indonesia( Kadin) DKI mengusulkan peningkatan 5,11 persen ataupun setara Rp 4.879.053. Kadin DKI mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Sementara itu, unsur buruh menyarankan peningkatan 10,55 persen ataupun setara Rp 5.151.000.
" Lalu dari anggota dewan pengupahan unsur serikat pekerja( buruh), mengusulkan kenaikan 10,55 persen ataupun setara Rp 5.151.000," ucap Andri.
Demikianlah informasi berita yang bisa dapat kami sampaikan mengenai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen ataupun setara Rp 4,9 juta. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, terima kasih.