Menko PMK Meralat 26 Desember 2022 Bukan Cuti Bersama, tapi Boleh Cuti
Menko PMK Meralat 26 Desember 2022 Bukan Cuti Bersama, tapi Boleh Cuti
Di Tahun 2022 hanya tersisa 2 pekan lagi. Jelang akhir tahun, sebagian orang telah mulai menyusun libur Natal serta Tahun Baru. Lalu, kapan jadwal tanggal merah libur Natal 2022 serta Tahun Baru 2023?.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia serta Kebudayaan Muhadjir Effendy baru saja memperbarui keputusan soal cuti bersama buat Hari Raya Natal. Pemerintah memutuskan bertepatan pada 26 Desember 2022 yang jatuh pada hari Senin sebagai hari cuti bersama.
Muhadjir Effendy mengatakan, tanggal 26 Desember 2022 bukan cuti bersama. Tetapi, masyarakat yang bekerja boleh mengambil cuti. "Maaf saya khilaf. Tanggal 26 boleh mengambil cuti tetapi bukan cuti bersama," kata Muhadjir saat dikonfirmasi melalui media kutipan Kompas.com, Jumat (16/12/2022).
Syarat tersebut berganti dari kebijakan yang diberlakukan pada 2021 silam dengan menghilangkan cuti bersama. Muhadjir menyebut perihal tersebut diambil sebab pandemi Covid - 19 telah terkendali.
"Tidak libur. Maaf," kata Muhadjir melalui pesan singkat kepada wartawan media, Jumat (16/12/2022). Walaupun begitu, Muhadjir memberitahukan kalau di tanggal tersebut masyarakat diperbolehkan mengambil cuti." Tidak terdapat (libur). Namun jika ingin ambil cuti dibolehkan," ucapnya.
Hal yang sama pula disampaikan Sekretaris Menko PMK, YB Satya Sananugraha. Ia meluruskan maksud libur pada 26 Desember 2022 yang di informasikan Menko PMK Muhadjir Effendy. Satya memaparkan, yang dimaksud libur oleh Menko PMK merupakan tidak terdapat larangan untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri buat mengambil cuti.
“Menko bilang hingga saat ini tidak ada larangan ambil cuti baik ASN, TNI-Polri, BUMN itu tidak ada,” kata Satya disaat ditemui di Pendopo Balai Desa Selorejo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (16/12/2022).
“Jadi itu intinya yang dimaksud Pak Menko itu 25 Desember itu cuti bersama itu tidak terdapat larangan, jadi seluruh boleh ambil cuti dari 26 hingga 30,” sambungnya.
Nah itulah informasi berita yang bisa dapat kami sampaikan mengenai Satya memaparkan, yang dimaksud libur oleh Menko PMK merupakan tidak terdapat larangan untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI - Polri buat mengambil cuti. Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca yang ingin berlibur tahun baru dengan keluarga, terima kasih telah membaca.