-->

Presiden Jokowi Resmi Umumkan PPKM Dicabut

Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah akan menghentikan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini.

Presiden Jokowi Resmi Umumkan PPKM Dicabut

Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah akan menghentikan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).

"Setelah mempertimbangkan angka-angka yang ada, hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Jokowi menjelaskan bahwa situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, tercermin dari jumlah kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Dia menyebutkan bahwa tingkat positivitas mingguan juga telah mencapai 3,3 persen, tingkat penggunaan tempat tidur rumah sakit 4,79 persen, dan tingkat kematian 2,39 persen.

Angka-angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan warga," katanya.

Pencabutan PPKM ini juga akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 50 dan 51 Tahun 2022.

Dalam beberapa bulan terakhir ini, pandemi Covid-19 juga terus terkendali. Pada 27 Desember 2022 tercatat ada 1,7 kasus per satu juta penduduk, tingkat positivitas mingguan sebesar 3,35 persen, tingkat penggunaan tempat tidur rumah sakit atau BOR sebesar 4,79 persen, dan tingkat kematian 2,39 persen.

Angka-angka tersebut, Jokowi menjelaskan, berada di bawah standar World Health Organization. Selain itu, saat ini semua kabupaten/kota di Indonesia juga berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang bersifat rendah.

Penghentian kebijakan PPKM ini dilakukan setelah melakukan kajian selama lebih dari 10 bulan. Namun, Jokowi meminta seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan menghindari risiko penularan Covid-19, salah satunya dengan terus memakai masker di tempat keramaian dan ruang tertutup.

"Pertama, masyarakat wajib meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19. Penggunaan masker di tempat keramaian dan ruang tertutup harus terus dilanjutkan, serta kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas," jelasnya.

Tidak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk semakin mandiri dalam melawan penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan. Selain itu, Jokowi juga meminta aparat dan lembaga pemerintah untuk tetap waspada dan siaga mengantisipasi lonjakan kasus. Fasilitas kesehatan di seluruh wilayah harus disiagakan dengan fasilitas dan tenaga kesehatan yang memadai.

Presiden juga menekankan bahwa vaksinasi di lapangan harus terus berjalan, terutama vaksinasi booster. Selain itu, selama masa transisi, Satgas Covid-19 di tingkat pusat dan wilayah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat. Oleh karena itu, satgas daerah tetap ada selama masa transisi," kata ia.

Setelah mempertimbangkan lebih dari 10 bulan, Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan bahwa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut. Dengan situasi pandemi Covid-19 yang telah melandai di Indonesia, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM dan meminta masyarakat tetap waspada dan memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Vaksinasi juga tetap harus dilakukan untuk meningkatkan imunitas masyarakat, Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca, terima kasih.

Anda mungkin menyukai postingan ini

  1. Untuk menyisipkan sebuah kode gunakan <i rel="pre">code_here</i>
  2. Untuk menyisipkan sebuah quote gunakan <b rel="quote">your_qoute</b>
  3. Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image">url_image_here</i>