-->

Pemkot Solo Bakal Keluarkan Aturan Punya Mobil Wajib Ada Garasi

Peraturan yang mengharuskan setiap pemilik mobil memiliki garasi akan diterapkan di berbagai daerah. Pemerintah Kota Solo juga sedang mempersiapkan.

Pemkot Solo Bakal Keluarkan Aturan Punya Mobil Wajib Ada Garasi

"Peraturan yang mengharuskan setiap pemilik mobil memiliki garasi akan diterapkan di berbagai daerah. Tidak hanya di Jakarta dan Depok, Pemerintah Kota Solo juga sedang mempersiapkan aturan yang sama. Menurut Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, peraturan parkir mobil pribadi ini akan diterapkan di seluruh Indonesia, karena, katanya, mobil yang diparkir sembarangan dapat menimbulkan masalah."

"Menurut Gibran, seharusnya setiap pemilik mobil wajib memiliki garasi. Ia menyatakan hal tersebut dikutip dari Antara. Gibran menyatakan bahwa mobil yang tidak diparkir di garasi dapat mengganggu kendaraan lain dan dapat menghambat proses evakuasi saat ada kendaraan darurat seperti mobil pemadam kebakaran akan melewati, yang berada di badan jalan, bakal mengganggu proses evakuasi."

"Misalnya amit- amit, terdapat kebakaran di kampung. Mobil pemadam kebakaran tidak dapat masuk sebab terdapat kendaraan pribadi yang parkir. Yang bahaya itu," katanya.

"Menurut Gibran, salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam mengeluarkan peraturan ini adalah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya peristiwa darurat. Oleh karena itu, Gibran mengajak warga untuk mempersiapkan garasi sebelum membeli mobil.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Taufiq Muhammad, menyatakan bahwa peraturan daerah tentang ketentuan memiliki garasi untuk setiap mobil sudah dibahas. Namun, peraturan tersebut belum disahkan oleh pemerintah."

"Intinya terkait teknisnya diatur di Perwali (peraturan wali kota)," kata ia.

Sementara itu, disaat ini telah terdapat 2 daerah yang menerapkan peraturan harus memiliki garasi buat pemilik mobil. Daerah itu antara lain DKI Jakarta serta Depok, Jawa Barat.

Di Depok apalagi sudah menyebutkan ancaman sanksinya bila pemilik kendaraan tidak memiliki ataupun menguasai garasi. Pemerintah Kota Depok sudah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu poin yang dibahas ialah soal kepemilikan garasi. Sanksinya merupakan denda sampai Rp 2 juta.

Sedangkan di Jakarta, terdapat Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Di dalamnya disebutkan jika buat membeli mobil, warganya wajib menyertakan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

"Secara keseluruhan, dapat dikatakan bahwa Pemerintah Kota Solo berencana untuk mengeluarkan aturan yang mengharuskan setiap pemilik mobil memiliki garasi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya peristiwa darurat dan menjaga keamanan jalanan."

"Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Taufiq Muhammad, menyatakan bahwa peraturan tersebut sudah dibahas, namun belum disahkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, sebagai warga yang baik, Gibran mengajak warga untuk mempersiapkan garasi sebelum membeli mobil, sebagai bentuk dukungan terhadap aturan yang akan diterapkan, Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca."

Anda mungkin menyukai postingan ini

  1. Untuk menyisipkan sebuah kode gunakan <i rel="pre">code_here</i>
  2. Untuk menyisipkan sebuah quote gunakan <b rel="quote">your_qoute</b>
  3. Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image">url_image_here</i>