-->

Mengenal Apa Itu Thrifting Dan Kenapa Impor Baju Bekas Dilarang Di Indonesia?

Pernahkah Anda mendengar tentang istilah thrifting atau berbelanja barang bekas?, Saat ini, kegiatan thrifting semakin populer di kalangan masyarakat.

Pernahkah Anda mendengar tentang istilah thrifting atau berbelanja barang bekas?, Saat ini, kegiatan thrifting semakin populer di kalangan masyarakat. Namun, perlu diketahui bahwa impor baju bekas dilarang di Indonesia. Lantas, mengapa aturan ini diberlakukan?, Mari kita simak lebih lanjut.

Memilih pakaian bekas di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat | Sumber Gambar : ANTARA FOTO (Dhemas Reviyanto)

Thrifting merupakan kegiatan membeli barang-barang bekas, termasuk pakaian, dengan tujuan untuk menghemat uang dan menerapkan gaya hidup berkelanjutan. Namun, kegiatan ini menjadi sorotan terkait dengan larangan impor pakaian bekas di Indonesia.

Toko Baju Bekas Impor di Pasar Baru, Jakarta Pusat | Sumber Gambar : KOMPAS.com (RIZKY SYAHRIAL)

Beberapa penggemar thrifting pro kontra terhadap langkah pemerintah tersebut karena berdampak pada kebiasaan mereka membeli baju bekas. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan untuk menghentikan impor baju bekas karena dinilai dapat merugikan industri dalam negeri. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya, apakah thrifting melanggar hukum dan bagaimana aturan terkait larangan impor pakaian bekas di Indonesia?.

Apa itu Thrifting?

Thrifting adalah kegiatan berbelanja pakaian bekas. Banyak orang menganggap thrifting sebagai alternatif untuk berbelanja produk bermerek dengan harga yang lebih terjangkau.

Secara harfiah, thrifting berarti penghematan. Menurut Goodwillaz, thrifting meliputi aktivitas berbelanja di toko bekas, garage sale, pasar loak, atau di mana saja yang menawarkan barang bekas dengan harga diskon.

Warga berburu pakaian bekas atau thrifting di Pasar Senen, Jakarta | Sumber Gambar : TRIBUNNEWS (IRWAN RISMAWAN)

Di Indonesia, thrifting sering dikaitkan dengan aktivitas membeli pakaian bekas impor. Barang-barang thrifting biasanya masih layak pakai dan disukai oleh pemilik sebelumnya.

Banyak orang menemukan kegiatan berburu barang bekas menarik dan memberikan sensasi tersendiri. Selain itu, barang-barang thrifting seringkali dijual dengan harga yang jauh lebih murah dari harga aslinya.

Namun, kebijakan larangan impor pakaian bekas di Indonesia menimbulkan pro kontra di kalangan penggemar thrifting. Mereka khawatir larangan impor ini akan memengaruhi kebiasaan belanja mereka.

Suasana pedagang pakaian import bekas di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat | Sumber Gambar : TribunJakarta.com (Elga Hikari Putra)

Istilah "thrifting" berasal dari bahasa Inggris yang berasal dari kata "thrift". Menurut situs Vocabulary, kata "thrift" atau "thrifting" memiliki arti "hemat" atau "penghematan". Pengertian ini mengacu pada perilaku hemat dalam pengeluaran uang, seperti membeli produk dengan harga yang lebih murah.

Mengapa thrifting ilegal di Negara Indonesia?

Di Indonesia, kegiatan thrifting tidak diizinkan karena impor pakaian bekas adalah tindakan yang dilarang berdasarkan peraturan perundangan. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa impor barang bekas harus dimusnahkan karena melanggar aturan. Oleh karena itu, impor pakaian bekas secara ilegal atau melalui penyelundupan sangat dilarang.

Pemerintah telah melarang bisnis jual beli pakaian impor | Sumber Gambar : finance.detik.com (Ilyas F)

Aturan terkait thrifting tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pasal 2 ayat 3 menyatakan bahwa impor pakaian bekas tidak diizinkan, termasuk dalam daftar Barang Dilarang Impor yang meliputi kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga menegaskan bahwa importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru, kecuali Pemerintah Pusat menetapkan ketentuan lain. Jadi, aturan yang ada memang melarang thrifting, terutama untuk barang bekas impor.

Apa Sanksi jual beli pakaian bekas impor?

Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, telah disampaikan ancaman mengenai tidak bolehnya ada impor pakaian bekas.

Jika melanggar, maka diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun, serta dengan hingga Rp 5 miliar.

Hal ini sesuai dengan Pasal 111 peraturan tersebut yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap Importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".

Akhir Kata

Dalam kesimpulan, thrifting merupakan aktivitas berbelanja barang bekas yang sedang populer di kalangan masyarakat di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Namun, di Indonesia, tindakan impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah karena melanggar peraturan perundangan dan bisa diancam dengan hukuman penjara dan denda yang cukup besar.

Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan dan regulasi terkait impor barang bekas di Indonesia, serta mengenali alternatif belanja yang lebih ramah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Anda mungkin menyukai postingan ini

  1. Untuk menyisipkan sebuah kode gunakan <i rel="pre">code_here</i>
  2. Untuk menyisipkan sebuah quote gunakan <b rel="quote">your_qoute</b>
  3. Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image">url_image_here</i>